Karyawan Minimarket di Pangkalpinang Curi Rp53 Juta untuk Judi Online, Ditangkap Setelah 8 Kali Beraksi!
Pangkal pinang- Seorang karyawan minimarket di Pangkalpinang, berinisial DIK alias Tono (27), harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang perusahaan sebesar Rp53 juta untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko ini akhirnya diringkus polisi hanya dalam waktu satu hari setelah aksinya terbongkar.

Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah IRT di Pangkalpinang, Sabu 6,39 Gram Diamankan
Nafsu Judi Online Bawa Petaka
Menurut Kompol Yosyua Surya, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Tono mengaku sudah tidak bisa menahan keinginannya untuk berjudi online. Dorongan kuat inilah yang akhirnya mendorongnya mengambil uang perusahaan secara diam-diam.
“Awalnya, pelaku dipercaya menyimpan uang setoran harian senilai Rp49 juta di brankas toko. Namun, karena sudah kecanduan judi, dia malah mengambil uang tersebut secara diam-diam,” jelas Yosyua.
Aksi Pencurian Dilakukan Bertahap Selama 8 Kali
Tono tidak langsung mengambil seluruh uang sekaligus, melainkan melakukannya secara bertahap dalam delapan kali aksi terpisah. Enam kali dia mengambil uang langsung dari brankas, dan dua kali melakukan top up saldo judi melalui komputer kasir. Total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp53.722.361.
“Uang hasil curian itu langsung dia gunakan untuk bermain judi online. Pelaku mengaku sudah tidak bisa mengendalikan diri,” tambah Yosyua.
Modus Tono Terbongkar Saat Kabur Setelah Disuruh Setor Uang
Kasus ini akhirnya terungkap ketika Tono diberi tugas oleh perusahaan untuk menyetorkan uang penjualan ke minimarket lain. Namun, alih-alih menyerahkan uang tersebut, dia justru menghilang dan mematikan ponselnya.
“Karyawan lain yang menunggu akhirnya melaporkan ke polisi setelah Tono tidak bisa dihubungi. Kami kemudian berhasil menangkapnya di Taman Dealova tanpa perlawanan,” jelas Yosyua.
Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk:
-
Uang tunai Rp840 ribu
-
Sepeda motor milik pelaku
-
Handphone dan kartu ATM
-
Kwitansi transaksi
Saat ini, Tono ditahan di Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung, dan menghadapi tuntutan pidana atas tindak pencurian dan penyalahgunaan kepercayaan perusahaan.
Peringatan Keras bagi Karyawan dan Perusahaan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan keuangan, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke uang tunai. Di sisi lain, ini juga menjadi peringatan keras tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa merusak kehidupan dan karir seseorang.






