Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kejaksaan Tinggi Babel Akhirnya Ringkus Mat Din, Buronan Kasus Penyerobotan Tanah Setelah 7 Tahun

Skintific

Akhir Pelarian 7 Tahun: Buronan Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Akhirnya Tertangkap di Jakarta

PangkalPinang- Setelah memburu selama 7 tahun lamanya, Kejaksaan Tinggi Babel akhirnya berhasil meringkus Mat Din alias Hap Sen, terpidana kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku yang kabur ke Jakarta Utara ini akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan menjalani vonis yang telah menantinya sejak 2018.

Kejaksaan Tinggi Babel Akhirnya Ringkus Mat Din, Buronan Kasus Penyerobotan Tanah Setelah 7 Tahun
Kejaksaan Tinggi Babel Akhirnya Ringkus Mat Din, Buronan Kasus Penyerobotan Tanah Setelah 7 Tahun

Baca Juga : Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Bagikan Semangat dan Inspirasi ke Generasi Z SMKN 2 Pangkalpinang

Skintific

Kedatangan di Bumi Serumpun Sebalai

Suasana malam di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Kamis (18/9) malam, menyaksikan sebuah episode akhir dari sebuah pelarian panjang. Sekitar pukul 18.16 WIB, seorang pria dengan kaus hitam, celana panjang hitam, dan topi hitam menutupi kepala muncul dari pintu kedatangan. Sebuah masker menutupi hampir sebagian besar wajahnya, tetapi sorot matanya yang diam dan pasrah berbicara banyak.

Pria itu adalah Mat Din. Ia tidak sendirian. Dikawal ketat oleh sejumlah petugas intelejen Kejaksaan yang berpakaian preman untuk menghindari keributan, ia digiring dengan cepat menuju mobil tahanan yang telah menunggu. Tanpa berkata-kata, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk menjalani proses administrasi pertama.

Diam dan Tersenyum di Hadapan Media

Sejak kaki menyentuh tanah Pangkalpinang hingga digelandang masuk ke mobil tahanan, Mat Din memilih tutup mulut. Ia sama sekali tidak berkomentar terhadap berbagai pertanyaan yang dilayangkan awak media yang telah menunggu kedatangannya. Hanya satu respons yang ia berikan: senyum tipis yang penuh teka-teki. Senyum itu menuai banyak tafsir, apakah itu bentuk penerimaan, kelegaan, atau sesuatu yang lain.

Dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, Mat Din langsung dibawa ke sebuah ruangan di gedung utama Kejati Babel untuk proses verifikasi dan pemeriksaan awal. Kurang dari setengah jam kemudian, ia kembali digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat—lokasi dimana kasusnya pertama kali bergulir. Pengawalan ketat dari personel TNI dan Kejaksaan menyertai perpindahannya, menunjukkan tingkat keamanan tinggi yang diterapkan.

Diringkus di Sunter Setelah Bertahun-tahun Bersembunyi

Fadil Regan kemudian membeberkan detail penangkapan yang menjadi keberhasilan besar bagi jajaran Kejaksaan tersebut. Menurutnya, Mat Din berhasil dilacak dan diringkus tepat sehari sebelumnya, pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Lokasi penangkapannya di wilayah Sunter, Jakarta Utara,” jelas Fadil kepada para wartawan di Kantor Kejati Babel. Operasi ini tidak bisa dilakukan tanpa kerja sama yang solid. “Penangkapan ini berhasil berkat bantuan Tim Pemburu Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tambahnya.

Setelah ditangkap, Mat Din sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk menunggu proses administratif sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke tanah kelahirannya, Bangka Belitung.

“Sikap terpidana selama pengamanan cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap Fadil, menggambarkan proses yang berjalan lancar.

Jejak Kasus Penyerobotan yang Telah Inkrah

Fadil juga menjelaskan kronologi hukum yang melatarbelakangi pengejaran terhadap Mat Din. Kasus ini bermula dari tindakan penyerobotan tanah yang terjadi di Jebus, Bangka Barat. Proses hukumnya telah menemui titik terang sejak lama, tepatnya pada tahun 2018, ketika Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim dalam putusannya justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu delapan bulan pidana penjara,” papar Fadil.

Mat Din sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Putusan Pengadilan Tinggi yang terbit pada 18 Juli 2018 justru mengukuhkan vonis dari pengadilan negeri. Dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) ini, Kejaksaan Negeri Mentok tidak perlu mengajukan kasasi karena vonis yang diberikan pengadilan tinggi justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sayangnya, sebelum mulai menjalani hukuman, Mat Din memilih untuk kabur dan menghilang, memulai petualangan selama tujuh tahun yang akhirnya berujung di Sunter, Jakarta Utara. Kini, ia siap menebus kesalahannya di balik jeruji besi.

Skintific