Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Masa Kampanye Pilkada Pangkalpinang, Bawaslu Imbau Jaga APK Tetap Aman

Skintific

Bawaslu Pangkalpinang Tegaskan Larangan Rusak APK Pilkada 2025: Pelaku Bisa Dipidana!

Pangkal Pinang- Masa kampanye Pilkada Ulang 2025 di Pangkalpinang telah memasuki fase aktif sejak 25 Juli hingga 23 Agustus 2025. Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, dan poster terpasang di sejumlah titik strategis untuk mempromosikan visi-misi para pasangan calon. Namun, di tengah semangat demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan aksi perusakan atau penghilangan APK demi menjaga suasana kondusif.

Masa Kampanye Pilkada Pangkalpinang, Bawaslu Imbau Jaga APK Tetap Aman
Masa Kampanye Pilkada Pangkalpinang, Bawaslu Imbau Jaga APK Tetap Aman

Baca Juga :  Ramah Dan Rendah Hati Alasan Pedagang Pasar Pangkalpinang Dukung Bang Udin

Skintific

Larangan Tegas dan Ancaman Sanksi Pidana

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menegaskan bahwa merusak atau menghilangkan APK merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam kampanye, dilarang keras merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang harus dipatuhi,” tegas Wahyu dalam rilis resminya kepada Bangkapos.com.

Sanksi bagi pelaku tidak main-main. Berdasarkan Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaku bisa dihukum penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Beredar Kabar Perusakan APK, Bawaslu Segera Telusuri

Meski belum ada laporan resmi, Wahyu mengaku pihaknya telah menerima informasi tentang dugaan perusakan APK salah satu pasangan calon. Bawaslu Pangkalpinang pun telah bergerak cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami telah menginstruksikan tim untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan hukum sesuai aturan,” ujarnya.

Imbauan untuk Semua Pihak: Jaga Demokrasi yang Damai

Di akhir pernyataannya, Wahyu mengajak seluruh pihak—baik paslon, tim sukses, maupun masyarakat—untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat.

“Pilkada ini adalah momen penting bagi Pangkalpinang. Mari kita sukseskan dengan penuh kedamaian, tanpa saling menjatuhkan. Jaga persaudaraan dan patuhi aturan yang berlaku,” pesannya.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa kampanye hingga hari pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Poin-Poin Tambahan untuk Artikel yang Lebih Menarik:

  • Contoh Kasus: Jika ada kejadian serupa di daerah lain, bisa ditambahkan sebagai perbandingan.

  • Respons Paslon: Apakah ada tanggapan dari kandidat terkait imbauan ini?

  • Peran Masyarakat: Bagaimana masyarakat bisa membantu mengawasi?

  • Infografis: Jika format memungkinkan, bisa disertakan kutipan pasal hukum dalam bentuk box untuk memudahkan pembaca.

Skintific